BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bersama TNI, Polri dan Pemda Kobar dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
Kegiatan yang mengangkat tema "Bersama Menciptakan Ketertiban Masyarakat untuk Mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Barat Maju dan Sejahtera" itu, berlangsung di Rumah Betang, Jalan Utama Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, pada Minggu, 5 Mei 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum DAD Kobar Ahmadi Riansyah, Kapolres Kobar Asisten 1 Pemkab Kobar, Dandim 1014 Pbun, Ketua FKUB, Ketua Harian DAD Kobar, Ormas BSP, KTDM, Batamad, Gerdayak dan masyarakat adat yang turut diundang.
Dalam kesempatan ini, Ahmadi Riansyah menyampaikan, digelarnya acara bersama seluruh tokoh, ormas dan masyarakat adat ini, dalam rangka bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif.
Ia mengungkapkan, bahwa beberapa waktu lalu terjadi penjarahan atau pencurian di area kebun perusahaan dan kebun pribadi warga yang dilakukan oleh oknum dari luar daerah, sehingga mengganggu Kamtibmas.
--page
"Kita memang mengajukan tuntutan dan hak kita dari hasil usaha perusahaan sawit yang ada di daerah kita. Namun dalam mengajukan hal tersebut harus tetap mematuhi aturan dan jalur hukum yang berlaku," ujar Ahmadi.
Lanjut Ahmadi, masyarakat juga harus memahami bahwa penyumbang PDRB terbesar di Kobar ini adalah perusahaan. Jadi perputaran uang di Kotawaringin Barat di sumbang sebagian besar mayoritas dari perkebunan kelapa sawit. Sehingga, keberadaan investor perusahaan sawit harus dijaga, agar keberlangsungan ekonomi di daerah tidak terganggu.
Untuk itu, ia mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat untuk bersama-sama mendukung tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Maka dari itu, mari kita bersama dengan aparat keamanan TNI Polri mendukung penegakkan hukum dalam melakukan tindakan tegas terukur," imbaunya.
Dalam hal ini, Ahmadi menggarisbawahi hal ini tidak ada unsur politik dirinya ataupun kepentingan lain. Ini adalah tanggungjawabnya sebagai ketua DAD dan murni untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Tentu kita semua sepakat untuk menjaga keamanan sehingga investasi di Kobar aman. Tetapi juga, jangan lupa hak-hak masyarakat harus dipenuhi oleh perusahaan. Sesuai undang - undang Kementan yaitu perusahaan harus memberikan bantuan kegiatan usaha produktif (KUP)," tegasnya.
Kemudian, mantan Wakil Bupati Kobar ini juga mengingatkan kepada Pemda untuk memfasilitasi hal tersebut. Sehingga, perusahaan-perusahaan dapat memberikan hak dan kewajibannya kepada masyarakat sesuai perundang-undangan yang berlaku. (DANANG/Y)









