PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Damang Jekan Raya Kardinal Tarung, merasa keberatan atas tudingan yang menyebutkan bahwa putusannya terhadap suatu perkara tidak memiliki marwah utus Dayak. 

Rasa keberatan tersebut dilontarkan setelah adanya pemberitaan salah satu media online yang menyikapi putusan nomor 059/DKA-KJR/IV/2024 tentang Singer Kabalangan Jaon Janji atau denda adat batal janji/ingkar. 

"Saya tegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan sudah sah melalui prosedur yang ditentukan," katanya, Senin, 6 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dulu melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak usai mendapatkan laporan. Namun karena mediasi tidak terlaksana dengan baik, perkara dilanjutkan dengan sidang adat dan telah diikuti oleh kedua belah pihak.

Kardinal Tarung menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika Kedamangan Jekan Raya menerima laporan dari DA, seorang pengembang perumahan yang mengikat kontrak jual beli rumah hunian dengan YE dan YI selaku pembeli.

--page

Karena YE dan YI belum melaksanakan kewajiban membayar angsuran rumah, DA kemudian melapor dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ke Kerapatan Mantir Adat Jekan Raya.

Atas pemberitaan yang dianggap menyesatkan tersebut, Kardinal Tarung telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pihak yang membuat pemberitaan untuk datang dan meminta maaf.

"Jika tidak, saya akan memproses pencemaran nama baik melalui hukum adat dan hukum positif," pungkasnya. (PATHUR/H)