BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Hal ini mengacu pada Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
"Membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana kurungan," katanya, Rabu, 8 Mei 2024.
Berlianto menjelaskan, Perda tersebut mengatur kewajiban setiap orang untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. Selain itu, warga juga harus memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.
"Jika warga kedapatan membuang sampah sembarangan, kami akan berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Namun jika masih mengulangi, kami akan kenakan sanksi denda atau pidana kurungan," tegasnya.
--page
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi dan penegakan Perda ini, warga Kota Palangka Raya dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini penting untuk menciptakan kota yang bersih, indah, dan nyaman bagi seluruh warga. (HENDRI/H)









