KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk pengayaan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat.

Kunjungan ini dilakukan langsung Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas bersama Anggota Pansus II DPRD kabupaten Kapuas.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menegaskan bahwa klausul atas Raperda ini sungguh sangat penting dikaji sedetailnya dan meminta para ahli serta sumber yang telah memiliki pemahaman sehubungan raperda dimaksud.

Darwandie selaku Ketua Pansus II menambahkan pihaknya mempelajari apa yang menjadi masukan untuk penjelasan Raperda dimaksud agar isinya benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat.

--page

"Kita ketahui bahwa beberapa buah Raperda itu regulasi untuk pembentukannya, yaitu Pasal 18b UUD 45, Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," katanya, Rabu, 8 Mei 2024.

Lalu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35 Tahun 2010, lampiran huruf K UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2015.

Adapun pertemuan tersrbut dilaksanakan di ruang Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat yang diterima Moh. Said selaku Plt. Dir Penanganan Konflil Tenurial dan Hutan Adat.

Ia menyampaikan, untuk Raperda Kabupaten Kapuas dianggap sudah memenuhi tetapi yang terpenting adalah bagaimana mandat yang diberikan oleh pusat kepada bupati sesuai dengan kewenangannya artinya subjek masyarakat hukum adat sebagai wewenang Bupati benar-benar memenuhi kata “sepanjang masih ada” bukan mengada ada sifatnya.

Dijelaskannya, kewenangan KLHK adalah memberikan izin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan untuk kepentingan masyarakat adat.

--page

"Untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaiakan dengan tata ruang hutan adat, ini berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024," jelasnya.

Kemudian, pembentukan Perda kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 tahun 2014, karena dalam Pasal 3 Permen tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh masyarakat hukum adat tidak boleh tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum.

Lalu, tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum, tanah yang sudah dibebaskan oleh instansi pemerintah dan tanah bekas swapraja. (DODI/H)