PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memberlakukan pembebasan pajak daerah 2024.

Pembebasan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan di kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), seluruh wilayah Kalteng, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Informasi adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, disampaikan oleh Bapenda Kalteng dan diteruskan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Pangkalan Bun.

Kepala UPTPPD Pangkalan Bun yang diwakili oleh Kasi Penetapan Aris Rahman menyampaikan, kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor dimulai 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.

"Kebijakan ini khusus untuk kendaraan bermotor plat KH Kalimantan Tengah. Pemutihan pajak dalam rangka peringatan hari ulang tahun Pemprov Kalteng ke 67 pada 2024," ujar Aris Rahman, pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Ia menjelaskan, pada momen ini ada dua kebijakan yaitu pembebasan biaya adaministrasi pengurusan balik nama, dan kedua bebas sanksi administratif, atau denda pajak kendaraan bemotor (PKB).

--page


Bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan maupun denda PKB secara gratis, bisa datang ke kantor Samsat Pangkalan Bun.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 22 tahun 2024, tanggal 29 April 2024 dan berlaku di seluruh Samsat di Kalteng.

Dalam kesempatan ini, masyarakat Kotawaringin Barat diajak untuk dapat memanfaatkan momentum tersebut.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat bisa segera memanfaatkan dan mengurus legalitas kendaraannya, sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (DANANG/y)