BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca-ditutupnya kesempatan pendaftaran calon perseorangan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2024 atau sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun yang mengajukan diri untuk memenuhi persyaratan dukungan pencalonan dan pendaftaran tersebut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar.
Ketua KPU Kobar Chaidir didampingi salah seorang komisioner Suprianur dalam pers rilis yang digelar, Senin, 13 Mei 2024 menjelaskan, sejak ditutupnya kesempatan pendaftaran untuk calon perseorangan tersebut, maka tidak ada lagi perpanjangan waktu.
"Pengumuman Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah kami keluarkan tanggal 6 Mei 2024. Kemudian dalam pengumuman tersebut kami sampaikan, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 - 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Kobar," jelas Chaidir.
Chaidir melanjutkan, terkait Pilkada, tentunya akan dilanjutkan kembali proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai tahapan untuk jalur partai.
"Pengumuman terkait itu akan disampaikan mulai 24 - 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran 27 - 29 Agustus 2024," jelas Chaidir.
--page
Chaidir menjelaskan, nantinya pascapenerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik, akan dilanjutkan verifikasi.
"Keterbukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk maju dalam Pilkada Kobar 2024 didaftarkan oleh Parpol melalui aplikasi Silon. Pada tahapan pendaftaran ini, juga bisa dipantau langsung Bawaslu," jelas Chaidir. (WAHYU KRIDA/Y)









