BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau jalur perseorangan pada Pilkada 2024 sepi peminat. Tercatat, hingga batas akhir waktu penyerahan syarat minimal dukungan tidak ada satupun bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan.
Komisioner KPU Kabupaten Lamandau Divisi Teknis Muhammad Shabirin mengatakan, hingga penutupan batas akhir waktu penyerahan minimal dukungan untuk calon perseorangan pada 12 Mei malam, tidak ada satupun bakal calon menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 7.539 kartu tanda penduduk (KTP).
“Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada satupun bakal calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan,” ucapnya, Senin 13 Mei 2024.
Shabirin mengatakan, dalam syarat minimal dukungan tersebut nantinya akan digunakan bakal calon untuk melakukan pendaftaran maju dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau.
Ia menduga, alasan para bakal calon jalur perseorangan tidak menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan disebabkan karena tidak siap maju dalam Pilkada 2024.
--page
“Alasan mereka tidak menyerahkan syarat minimal dukungan diduga karena tidak siap,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Lamandau membuka pendaftaran bagi bakal calon perseorangan pada 1 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Adapun persyaratannya, bakal calon harus mengantongi syarat dukungan sebanyak 10 persen dari total 75.387 daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Lamandau yang persebaranya minimal memenuhi 5 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada.
“Karena DPT di Kabupaten Lamandau kurang dari 250 ribu jiwa, sesuai aturan yang berlaku, bakal calon dari jalur perseorangan minimal menyerahkan sebanyak 7.539 KTP atau atau 10 persen,” jelasnya.
(HENDI NURFALAH/Y)









