BORNEONEWS, Seruyan - Dari sekian puluh jumlah perusahaan besar sawit (PBS) yang beroperasi di Seruyan, sampai saat ini ternyata masih banyak kalangan perusahaan sawit yang enggan melaporkan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang terjadi di perusahaan mereka.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pariwisata (Disnakertranspar) Kabupaten Megantoro, pelaporan PHK yang disampaikan ke dinas hanya berupa PHK yang bermula dari adanya kasus karyawan yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan. Sementara menyangkut PHK baik itu secara sepihak ataupun lainnya, tidak dilaporkan. Padahal pelaporan terkait PHK ke instansi yang menaungi (Disnaker) dari pihak perusahaan itu merupakan suatu kewajiban karena telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
“Sebenarnya pihak perusahaan dalam setiap kali melakukan PHK terhadap karyawannya, wajib menyampaikan laporannya kepada kita. Ini agar bisa ditindaklanjuti dimana akar permasalahan yang sebenarnya,” kata Megantoro, di kantornya, Selasa (31/5/2016).
Sebenarnya, kata dia, sudah sejak beberapa tahun lalu pihaknya sudah sering melayangkan surat pemberitahuan ke seluruh perusahaan, terutama PBS di Seruyan, agar aktif melaporkan PHK di perusahaannya. Namun sepertinya kesadaran mereka dalam memenuhi permintaan tersebut sampai sekarang masih terbilang minim.
“Dominan laporan PHK banyak yang diterima dari pihak karyawan yang diberhentikan. Padahal pihak perusahaan itu seharusnya juga ikut aktif melaporkan,” bebernya.
Sementara itu, menyangkut penerapan status pekerja perusahaan, dia menilai, masih ada kalangan perusahaan PBS yang tidak mengindahkan aturan penerapan status kerja karyawannya. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya karyawan yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) meskipun sudah bekerja dengan lamanya waktu kerja mencapai tahunan.
“Kita pun juga sudah sering menyampaikan surat kepada mereka (PBS), agar setiap kali melakukan penerimaan tenaga kerja diperusahaan, agar bisa menerapkan sistem kerja yang jelas sesuai UU Ketenagakerjaan. Sehingga status karyawan pun juga jelas, tidak terus-terusan BHL,” pinta Megantoro.
Berkaitan masalah itu, pijaknya akan terus mengupayakan peningkatan kesadaran yang ditujukan bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali. (PARNEN/m)
Banyak PBS Masih Enggan Melaporkan PHK Karyawan Ke Dinas
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







