PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Muis mengatakan bahwa Kalteng sebenarnya memiliki Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebagai wujud nyata partisipasi pemerintah daerah Kalimantan Tengah terhadap upaya pengutamaan bahasa Negara di Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson Barthel Aden diminta jadi pemateri dalam kegiatan Balai Bahasa Kalteng bertajuk Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara yang diikuti oleh 47 lembaga dari pemerintah daerah, sekolah, dan swasta baru-baru ini.

"Staf Ahli Gubernur Kalteng kami minta untuk menyampaikan materi mengenai Peran Pemerintah Daerah dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Kalimantan Tengah. Ini merupakan wujud nyata partisipasi pemerintah daerah Kalimantan Tengah terhadap upaya pengutamaan bahasa Negara di Kalimantan Tengah," kata Muis dalam keterangan resminya pada Selasa, 14 Mei 2024.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah pun menjadi topik pembahasan yang disampaikan.

"Bab II Perda itu secara khusus membahas mengenai Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia," tutur Muis lagi.

--page

Dalam hal ini pemerintah daerah menurutnya mendorong agar setiap lembaga di Kalimantan Tengah mengutamakan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik dan dokumen lembaganya, terutama bagi 47 lembaga yang telah mengikuti pembinaan. (TESTI PRISCILLA/Y)