BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan tindakan cepat untuk menangani aktivitas gelandangan dan pengemis di kawasan Jalan S Parman, tepatnya di depan Kantor PUPR Kalteng, Selasa, 14 Mei 2024.
Dari kegiatan yang dilakukan oleh bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas), petugas mengamankan dua pengemis berinisial KA dan Yo, salah satunya diketahui masih anak di bawah umur.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya dua pengemis di depan Apill depan PUPR Kalteng Jalan S Parman.
"Dari keduanya kita dapati uang pecahan sejumlah Rp600 ribu. Keduanya mengaku memulai aksinya sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari," ucap Berlianto.
Penindakan ini berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya.
Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan, serta Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2021 tentang kedudukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya.
--page
"Usai diamankan, keduanya lalu dibawa ke dinas sosial untuk diarahkan dan diberikan pembinaan lanjutan," pungkasnya. (PATHUR/R)









