BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng menangkap dua orang pria yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja. Kedua pelaku, berinisial HM dan AS, diamankan pada tempat yang berbeda pada Kamis, 18 April lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai mengenai pengiriman paket barang diduga narkotika jenis ganja dari Kota Medan menuju Kota Palangka Raya melalui jasa ekspedisi JNE.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak BNNP Kalteng bersama Bea Cukai Palangka Raya melakukan control delivery terhadap penerima paket.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil membekuk HM di sebuah halaman kost atau tempat penginapan di Jalan Yos Sudarso VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Sedangkan AS diringkus di pinggir Jalan Bukit Raya XIII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Rabu, 15 Mei 2024.
Dari penangkapan HM, petugas menemukan barang bukti berupa 848,79 gram ganja. Selanjutnya, pihak BNNP Kalteng melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS. Keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
--page
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto, mengatakan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 142 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dua pelaku ini merupakan upaya BNNP Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Pihak berwenang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
"Masyarakat diimbau untuk turut serta membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika dengan cara melaporkan segala informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar," pungkasnya. (PATHUR/Y)









