BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa memberikan uang atau barang kepada pengemis dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 ribu.
Berlianto menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.
"Berdasarkan Perda yang berlaku, memberikan uang atau barang kepada pengemis dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 ribu," katanya, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurutnya, pemberian uang atau barang kepada pengemis justru akan memperburuk permasalahan, karena akan mendorong mereka untuk terus melakukan aktivitas mengemis.
"Memberi uang atau barang kepada pengemis itu tidak baik, karena akan membuat mereka semakin betah untuk mengemis. Ini yang harus kita cegah bersama," ujarnya.
Berlianto mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap pengemis yang masih berkeliaran di jalan-jalan umum. Selain itu, Satpol PP juga akan menindak warga yang memberikan uang atau barang kepada mereka.
"Kami akan razia rutin untuk menertibkan pengemis. Selain itu, kami juga akan menindak warga yang memberi uang atau barang kepada mereka sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
--page
Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai aktivitas mengemis di Kota Palangka Raya, sehingga ketertiban umum dapat terjaga dengan baik. (HENDRI/j)









