BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial atau DPMDSos Kabupaten Barito Timur mengadakan rapat koordinasi untuk menyepakati jadwal penyaluran Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024, di Tamiang Layang, Kamis, 16 Mei 2024.
Acara itu dihadiri Inspektorat Barito Timur, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan se-Barito Timur, Tenaga Ahli P3MD Barito Timur serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Barito Timur.
Rapat yang dibuka oleh Sekretaris DPMDSos Christian Pantamei itu, juga membahas pembuatan surat pertanggungjawaban keuangan tahap I yang diserahkan kepada pemerintah kecamatan, penegasan pembayaran pajak desa dan hal-hal penting lainnya.
Dalam sambutannya Christian Pantamei mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dalam setiap kegiatan dan pertanggungjawaban desa yang didampingi, sehingga hasil laporan kepada pemerintah kabupaten dan pusat sama serta sesuai dengan permintaan yang diharapkan.
Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi ini juga untuk menyepakati penyaluran tahap II DD, Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD) untuk kegiatan desa.
--page
“Realisasi DD tahap I sudah dilaksanakan 80 persen, SPJ selesai dan diserahkan kepada pemerintah kecamatan secara tertulis dengan bukti fisik, rekonsiliasi aset desa tahun 2023 selesai, dan pajak tahap I serta sisa pajak tahun 2023 sudah disetor,” jelasnya.
Christian juga menekankan pentingnya koordinasi dengan perangkat daerah terkait jika ada permasalahan.
"Kesepakatan bersama Inspektorat dan pemerintah kecamatan adalah untuk tetap berkoordinasi dalam melakukan audit agar setiap permasalahan di desa dapat dibina bersama,” katanya.
Christian juga meminta agar TA, PL, dan PLD P3MD membantu dalam pemetaan permasalahan serta penyelesaian pekerjaan.
Dia menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa diukur dari kemampuan aparatur desa dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kehidupan masyarakat desa, serta dalam tata kelola keuangan yang baik dan tertib.
“Pendampingan dari pihak pendamping lokal desa, pendamping desa, dan tenaga ahli P3MD sangat penting dalam memantau dan melakukan monitoring serta evaluasi kepada desa bersama pemerintah kecamatan dan daerah,” terangnya.
Christian juga menambahkan bahwa APBDes berfungsi sebagai dokumen hukum yang menjamin rencana kegiatan dan mengikat pemerintah desa serta semua pihak terkait.
--page
“APBDes juga memastikan tersedianya anggaran yang pasti sehingga kelayakan hasil kegiatan dapat dipastikan secara teknis,” jelasnya.
“Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa,” lanjut Christian. (BOLE MALO/H)









