PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Bidhumas Polda Kalteng terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan video call sex (VCS) dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Rupanya, tidak diindahkan oleh KM (25) warga Pontianak, Kalbar yang sudah hampir dua tahun berada di Palangka Raya.

KM yang sehari-hari bekerja sebagai konsultan tersebut, kenal dengan pelaku melalui aplikasi dewasa atau biasa dikenal dengan aplikasi hijau. KM mengaku telah menjadi korban pemerasan setelah melakukan VCS dengan pelaku.

"Selamat malam pak. Mohon maaf mengganggu waktu istirahatnya. Saya mau minta tolong pak. Vidio saya Igi vcs mau dIsebar sama seseorang pak, dia meminta uang privasi sebesar 2 jt pak. Kalau ga dikirim dia bakal sebar vidio saya pak mohon bantu saya pak," kata KM saat curhat ke Ipda Shamsudin Selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Jumat, 17 Mei 2024.

KM menjelaskan, awalnya dia membuka aplikasi dewasa mencari gadis yang bisa diajak VCS. Setelah VCS, pelaku mengirimkan video rekamannya dan meminta uang Rp2 juta. Kalau tidak, videonya akan disebarkan di media sosial.

--page

Sontak saja membuat KM takut videonya tersebar dan segera menghubungi Cak Sam. Setelah di-profilling, ternyata pelaku adalah seorang laki-laki dan berada di Pulau Sumatera.

Cak Sam kemudian memberikan peringatan keras kepada pelaku agar tidak menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi karena itu melanggar hukum dan bisa dipidana.

"Alhamdulillah, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video tersebut dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya." pungkasnya. (PATHUR/y)