BORNEONEWS, Palangka Raya - Kegiatan para anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan didominasi dengan berbagai rapat internal maupun gabungan dengan pihak eksekutifl hingga akhir Juni 2016. Khususnya membahas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2015 dan beberapa rancangan peraturan daerah (ranpeda) untuk disahkan di Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2016 ini.
Sesuai jadwal kegiatan yang telah tersusun. Kegiatan para anggota dewan selama Juni ini akan diawali dengan Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidan Kedua, dalam rangka penyampaian tanggapan eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi DPRD. Selanjutnya mulai 2 Juni hingga 27 Juni 2016, jadwal kegiatan di DPRD Kobar akan diisi dengan beberapa rapat pembahasan LKPj Kepala Daerah Tahun 2015 dan 6 buah ranperda Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah menjelaskan, di sela jadwal kegiatan rapat pembahasan LKPj 2015 dan 6 buah Ranperda itu, terdapat beberapa kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat kerja komisi yang juga akan digelar. Yakni RDP bersama eksekutif dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng tanggal 17 Juni. Kemudian Rapat Kerja Komisi B bersama Dinas Kebudayaan Pariwisata, dan Panitia Festival Keraton 2016, tanggal 20 Juni.
"Lalu ada RDP bersama camat dan asisiasi kepala desa di Arut Utara. Terkait hasil reses di Aruta akhir Masa Sidang Pertama kemarin. Pendapat akhir fraksi terkait pembahasan LKPj dan 6 ranperda itu akan disampaikan pada Rapat Paripurna Keempat 28 Juni nanti," terang Ahmadi Riansyah, Selasa (31/5/2016).
Ia mengkui, dalam penyampaian pemandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang Kedua, Senin (30/5) kemarin. Sebagian besar fraksi berpendapat agar pihak eksekutif menunda pembahasan Ranpeda tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) Rumah Sakit Kumai dan Kutaringin. Lantaran legal standing pembentukan OTK dua rumah sakit tipe D pratama itu dianggap belum sah terpenuhi.
"Jadi itu bukan penolakan. Karena baru pandangan umum fraksi. Tapi memang ada rekomendasi agar ranperda OTK dua rumah sakit itu ditunda pembahasannya. Karena ada dua hal syarat yang belum dipenuhi. Peralihan dua puskesmas menjadi rumah sakit itu harusnya lebih dulu disiapkan puskesmas penggantinya. Dan itu harus menggunakan perda." (RADEN ARYO/m)








