PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Jakarta - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalteng mengikuti bimtek optimalisasi peran PPID bersama Kemendagri di Merlynn Park Hotel, Jakarta.

Bimtek dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri mengangkat tema Optimalisasi Peran PPID dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Barang dan Jasa Pemerintah dan Administrasi Keuangan Daerah, dilaksanakan selama tiga hari, 15-17 Mei 2024.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah (Pemda) terhadap keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa (PJB).

Tujuan utama keterbukaan informasi publik adalah memastikan bahwa lembaga negara lebih akuntabel dan kredibel dengan menyediakan informasi dan dokumen informasi publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Banyak sekali dinamika yang memang menjadi hal-hal yang perlu kita sama-sama pahami, sama-sama kita memiliki komitmen dan tentunya [ini] tidak mudah,” katanya saat membuka kegiatan.

Aang menjelaskan, sudah menjadi hak rakyat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kinerja atau penyelenggaraan negara sebagai wujud pertanggungjawaban negara terhadap rakyat.

--page

Hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (HERMAWAN DP/R)