BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial H (40) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus narkotika.
Pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas di sebuah barak di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai pada Jumat, 17 Mei 2024.
Petugas mendapati barang bukti 31 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,53 gram dari pelaku.
"Iya, terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi kepada wartawan Sabtu, 18 Mei 2024.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu pak plastik klip, satu buah timbangan digital warna silver dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.
--page
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI/R)









