BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kisruh belum terbayarkanya Tunjangan Nonsertifikasi bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai terjawab. Tunjangan pemerintah pusat bagi guru yang belum bersertifikasi itu ternyata memang sama sekali belum diajukan pencairannya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Baik yang dua bulan terhutang di tahun 2015, maupun empat bulan terakhir di 2016.

Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar Antang K Kuswandi menjelaskan, Tunjangan Nonsertifikasi bagi guru di Kobar pada 2016 ini penyerapannya masih 0 persen, alias sama sekali belum tersalurkan. Karena, hingga kini pencairan Tunjangan Nonsertifikasi guru itu belum ada pengajuan yang masuk dari Disdikpora. Namun ia memastikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu sudah tersalurkan ke rekening penerima di daerah.

"DAK Tunjangan Nonsertifikasi itu disalurkan oleh pusat per tiga bulan. Sudah masuk. Tapi untuk penyerapannya masih 0 persen. Itu karena memang belum ada pengajuan pencairan dari dinas terkait," terang Antang, Selasa (31/5/2016).

Antang K Kuswandi juga membenarkan adanya tunggakan dua bulan pembayaran Tunjangan Nonsertifikasi untuk November dan Desember Tahun 2015. Antang mengaku tidak mengetahui secara pasti, apa penyebab belum diajukannya pencairan tunjangan dari pusat, untuk guru yang belum bersertifikasi di Kobar. Namun, dua bulan Tunjangan Nonsertifikasi yang tertunggak di 2015 itu, konon disebabkan oleh persoalan syarat administrasi input data masing-masing guru.

"Pada prinsipnya, kami di DPKD ini akan memproses pencairan tunjangan, bila sudah ada pengajuan dari dinas terkait. Katanya, input data itu ada aplikasinya tersendiri. Yang dua bulan di 2015, itu juga banyak kesalahan karena masalah input data. Mengenai isu yang dua bulan di 2015 diminta diikhlaskan itu. Sejauh ini belum ada keputusan apapun dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)."

Sebelumnya, seorang guru PNS di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), sebut saja NN, mengaku gelisah beberapa tunjangan dari daerah maupun pusat untuk guru di Kobar, sampai saat ini belum diterima. Selain Tunjangan Kinerja yang pencairannya seret. Pemberian Tunjangan Nonsertifikasi bagi guru PNS yang belum bersertifikasi juga sampai saat ini tak kunjung terealisasi. NN mengungkapkan, sejak November 2015 hingga Mei 2016, dirinya dan banyak guru lainnya sama sekali belum menerima Tunjangan Nonsertifikasi. Yang besarnya sekitar Rp250 ribu per bulan dari pusat.

"Yang jadi masalah adalah Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Sertifikasi yang dua bulan belum dibayarkan tahun 2015 lalu itu katanya disuruh diikhlaskan. Ini benar atau tidak? Dinas harusnya kasih penjelasan. Karena yang Tunjangan Nonsertifikasi itukan dananya dari pusat, daerah hanya menyalurkan. Kemana Komisi A. Pak Bupati kok diam saja?". (RADEN ARYO/m)