BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara, Dewi Handayani mengatakan, pengawasan perlu diperketat daam upaya mencegah penyalahgunaan pendistribusian gas elpiji 3 kg di Barito Utara.
“Untuk mencegah penyalahgunaan pendistribusian, perketat pengawasan terhadap distribusi elpiji 3 kg. Salah satu cara yang efektif dengan menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap pendistribusian elpjji 3 kg dari agen ke 145 pangkalan yang ada di Barito Utara,” tegas Kadis Dagrin Barito Utara Dewi Handayani saat mengikuti RDP bersama DPRD.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya, dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemkab Barito Utara, Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor A, perwakilan agen, pangkalan dan masyarakat.
Anggota DPRD Barito Utara H Tajeri menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait distribusi elpiji 3 kg yang merupakan barang bersubsidi.
"Kemauan pemerintah daerah untuk menertibkannya harus jelas dan tegas. Elpiji 3 kg disubsidi oleh pemerintah. Melanggar aturan berarti melawan hukum yang dalam hal ini merupakan tindak pidana korupsi," tegas Ketua Komisi III DPRD Barito Utara ini.
Politisi Partai Gerindra Barito Utara ini menekankan bahwa setiap temuan pelanggaran harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
--page
"Saya yakin bahwa penertiban ini bisa menyelesaikan masalah carut-marut peredaran dan perdagangan elpiji 3 kg yang menyalahi aturan atau tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET)," tambahnya.
Selanjutnya, Sastra Jaya mengatakan, rapat dengar pendapat ini diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi masalah distribusi dan kelangkaan elpiji 3 kg bersubsidi, sehingga masyarakat yang berhak dapat merasakan manfaatnya. (RAMADHANI/Y)









