BORNEONEWS, Palangka Raya - Rencana pembongkaran gedung KONI Kalteng di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya belum bisa dilaksanakan karena munculnya surat Kemendikbudristek.
Kepala Dinas PUPR Kalteng Shalahuddin mengatakan, gedung KONI Kalteng akan dirobohkan karena akan dibangun proyek Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang menyatu dan menjadi bagian dari Bundaran Besar Palangka Raya.
Namun, imbuh Shalahuddin, kini muncul surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut bahwa gedung KONI Kalteng merupakan lokasi cagar budaya.
Karena surat tersebut, imbuh dia, saat ini rencana pembongkaran tersebut masih tersendat karena ada aksi protes dari pegiat budaya bahwa lokasi tersebut untuk dijadikan cagar budaya dan surat Kemendikbudristek tersebut.
"Beberapa pegiat budaya memprotes keputusan tersebut, dan kami sudah menyampaikan kepada Kemendikbudristek bahwa rencana pembangunan RTH ini sudah kami rancang dari tahun 2017 lalu," katanya, Senin, 20 Mei 2024.
--page
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo pada Musrenbang RPJPD dan RKPD tahun 2025-2045 yang dilaksanakan di AJT Kantor Gubernur Kalteng lantai II, Rabu, 24 April 2024 mengatakan, pembangunan tempat parkir di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya dan RTH dianggarkan dengan pagu Rp 91 miliar lebih.
"Tempat parkir atau basement parkir ditata dengan azas tata ruang yang ramah lingkungan, sehingga bagi para pengunjung tidak lagi menggunakan bahu-bahu jalan area bundaran sebagai lokasi parkir kendaraan," tuturnya.
Sementara itu, mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 Agustin Teras Narang menilai bahwa hal tersebut dirinya sudah menyurati secara resmi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, agar mempertimbangkan bagian pembongkaran gedung KONI Kalteng.
"Sebaiknya gedung KONI tidak dibongkar dan sebaliknya ditata, agar menyatu dalam desain RTH yang direncanakan. Hal itu mengingat gedung KONI dahulu adalah gedung DPRD Kalteng yang pertama," tandasnya. (MARINI/j)









