BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan, menggelar kegiatan Pembentukan Kelembagaan Kelompok Usaha Pembudidayaan Ikan.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Perikanan Seruyan, Halidah bertempat di Aula Dinas Perikanan Seruyan, Senin, 20 Mei 2024.
Pembentukan kelembagaan kelompok usaha pembudidayaan ikan dinilai cukup penting, yang mana setiap pelaku usaha wajib memiliki Kartu Kusuka.
Kepala Dinas Perikanan Seruyan. Halidah menjelaskan Kartu Kusuka adalah Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan.
Kartu Kusuka, merupakan identitas Tunggal pelaku utama kelautan dan perikanan. Pelaku Utama dimaksud adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir yakni nelayan, pembudidaya, pengolah ikan hingga pemasar ikan.
“Peran kelembagaan perikanan perlu kita dorong untuk memberikan kontribusi di sektor perikanan dalam upaya menuju pembangunan sektor perikanan yang lebih maju, “ kata Halidah.
--page
Dalam kegiatan pembentukan Kelembagaan Kelompok Usaha Pembudidaya Ikan, turut dihadiri Pj kepala Desa Sungai Bakau dan Pj Kepala Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur . (FAHRUL/R)









