BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) meraih penghargaan dari Pemprov Kalimantan Tengah atas capaian persentase realisasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tertinggi se-Kalteng.
Penghargaan diserahkan Sekda Kalteng Nuryakin dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Capaian SPM Kabupaten/Kota se-provinsi Kalteng Tahun 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Luwansa, Palangka Raya, Selasa, 21 Mei 2024.
Pj. Bupati Kobar, Budi Santosa, hadir langsung untuk menerima penghargaan tersebut. Dalam sambutannya, Budi Santosa menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Kobar, atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan demi kesejahteraan masyarakat," ujar Budi Santosa dengan penuh semangat.
Lebih lanjut, Budi Santosa menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Pemkab Kobar untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
--page
"Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi kami untuk tidak hanya mempertahankan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik," tambahnya.
Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan forum strategis untuk memastikan pengawasan atas pelaksanaan SPM di kabupaten/kota se-Kalteng dilakukan secara objektif dan akuntabel.
"Forum ini penting untuk menghasilkan potret riil kondisi kinerja setiap pemerintah kabupaten/kota, sebagai bahan perbaikan ke depan," ungkap Nuryakin.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh pejabat dari seluruh kabupaten/kota se-Kalteng, dengan tujuan untuk mengevaluasi dan memperkuat pengawasan atas capaian SPM di masing-masing wilayah.
Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja dan capaian setiap daerah dalam memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. (DANANG/j)









