PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya terus berupaya memberikan kemudahan bagi warga dalam proses pencatatan akte perkawinan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menjalin kerja sama dengan pihak kelurahan.

Kepala Dinas Dukcapil Palangka Raya, Sabirin Muhtar menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen perkawinan.

Cukup dengan datang ke kantor kelurahan masing-masing, proses pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan.

"Kami menjalin kerja sama dengan pihak kelurahan agar warga dapat dengan mudah mengurus dokumen perkawinan. Mereka cukup datang ke kantor kelurahan, dan kami akan memberikan pelayanan langsung ke lokasi," katanya, Selasa, 21 Mei 2024.

--page

Dengan adanya kerja sama ini  diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk datang ke kantor Dukcapil yang lokasinya relatif jauh dari beberapa kelurahan.

"Kami ingin memastikan bahwa proses pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh warga Kota Palangka Raya," tegasnya.

Selain kerja sama dengan kelurahan, Dinas Dukcapil Palangka Raya juga terus melakukan inovasi lainnya, seperti penggunaan teknologi digital dalam proses pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai terobosan akan kami lakukan agar warga dapat menikmati layanan yang lebih baik," pungkasnya. (HENDRI/j)