BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin menekankan perlunya memprioritaskan pelayanan dasar dalam belanja daerah.
"Belanja daerah diprioritaskan mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar, yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," sebut Nuryakin saat Rakor Pengawasan Capaian SPM, di Palangka Raya, Selasa, 21 Mei 2024.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan termaftuh dalam Pasal 298.
Ia menilai rakor sebagai forum yang sangat strategis untuk memastikan pengawasan atas pelaksanaan SPM khususnya di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dilakukan secara objektif dan akuntabel.
"Sehingga dapat menghasilkan potret riil kondisi kinerja setiap Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.
--page
Sekda meminta Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera mengambil langkah konkret dalam upaya meningkatkan kinerja capaian SPM di wilayah masing-masing. (HERMAWAN DP/j)









