KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Rujab Bupati.

Hadir dari Kuala Kapuas dalam kegiatan baru-baru ini tersebut mendampingi Pj Bupati Kapuas via zoom meeting, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas Ahmad M Saribi dan beberapa perwakilan Kepala SOPD.

Acara yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut juga diikuti para Kepala Daerah/Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

"Iya, kami sudah mengikuti Rakor tersebut beberapa waktu lalu," kata Pj Bupati Kapuas, Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam Rakor tersebut dijelaskannya sebagaimana disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir membuka rapat lalu menyampaikan penjelasan tentang keputusan bersama yang dikeluarkan Kemen PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu pada 2022.

Keputusan ini mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

"Setiap pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin oleh ASN akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang sesuai. Peraturannya sudah jelas dan harus diikuti dengan ketat untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pilkada,” kata Tomsi Tohir kala itu.

--page

Rapat ini menandai komitmen kuat dari pemerintah dan semua pihak terkait guna memastikan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dari pengaruh dan tekanan. Selai itu menjaga agar ASN dapat bertugas secara profesional dan netral, sesuai mandat yang diberikan UU. (DODI/j)