PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Inspektorat Kalteng berusaha memastikan penerapan pelayanan dasar untuk masyarakat.

Langkah ini diaplikasikan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota se-Kalteng di Hotel Luansa.

"Rakor ini bertujuan untuk menjamin penerapan SPM urusan pelayanan dasar di Kabupaten/Kota," kata Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring saat kegiatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Selain itu, ia menyampaikan kegiatan dilaksanakan agar pelayanan dasar berjalan dengan efisiesn dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

--page

Tujuannya untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima. (HERMAWAN DP/Y)