KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kecamatan Kapuas Murung memfasilitasi sosialisasi pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diselenggarakan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya pada Rabu, 22 Mei 2024.

Sosialisasi yang dimaksud adalah pembuatan SKT sebagai syarat untuk pensertifikatan tanah milik pemerintah melalui satuan kerja pengadaan tanah Kementerian PUPR di lokasi Palingkau Seberang wilayah Food Estate di luar Ex PLG di daerah irigasi rawa Palingkau, Kabupaten Kapuas.

Bertempat di aula kantor kecamatan sosialisasi ini menyasar Desa Karya Bersama, Kelurahan Palingkau Lama dan Palingkau baru.

Camat Kapuas Kuala, Akhmad Kurnadi mengatakan adanya sosialisasi ini berkenaan pada wilayah Desa Karya Bersama, perlu di lakukan pengamanan aset tanah Barang Milik Negara (BMN) dengan tertib dan memiliki alat bukti hak dengan cara pensertifikatan tanah.

"Bertujuan untuk menjaga dan melindungi aset Negara dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah," katanya saat membuka kegiatan.

--page

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas PUPR PKP Kabupaten Kapuas, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya, kepala xesa beserta kepala handel Desa Karya Bersama, Lurah Palingkau Lama, Lurah Kelurahan Palingkau Baru beserta kepala Handel.

Turut dihadiri oleh Kapolsek Kapuas Murung, Danramil 1011-06 Kapuas Murung, Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dan pihak-pihak yang terkait. (DODI/j)