PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Kerja Daerah DAD Kobar bersama Camat, Kades, Damang, Kepala Adat, Ormas Adat dan Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit se-Kobar di Aula Antakusuma, Pangkalan Bun Park, Rabu, 22 Mei 2024.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya mencari solusi dan mengatasi aksi panen ilegal buah sawit.

Ketua DAD Kobar, Ahmadi Riansyah mengatakan, dalam pertemuan yang juga diikuti pihak pemerintah setempat, didapatkan kesimpulan agar bisa merealisasikan plasma 20% sesuai dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

Namun dalam perjalanannya, plasma 20% di luar HGU berdasarkan dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 ini terkendala. Pertama adalah ketersediaan lahan. Kemudian terkendala dengan status kawasan dan yang ketiga terkendala dengan waktu terbitnya perizinan.

"Sebagai contoh, perusahaan yang diwajibkan untuk mengeluarkan plasma 20% adalah perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2007," jelas Ahmadi Riansyah.

Karena itulah, kata Ahmadi Riansyah, pihaknya menyampaikan poin bahwa bagaimana perusahaan segera merealisasikan program Kegiatan Usaha Produktif (KUP).

"Sehingga bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan dan bagi perusahaan yang sekarang ini belum merealisasikan plasma 20%, tidak peduli kapan izin usahanya diterbitkan, perusahaan wajib  merealisasikan untuk mengkonversi lahan 20% kepada masyarakat berbentuk KUP," jelas Ahmadi Riansyah.

--page

Ahmadi Riansyah melanjutkan, target kerja untuk merekomendasikan pada pemerintah daerah dan perusahaan yang nantinya akan difasilitasi oleh Kadis Perkebunan Kalteng, diperkirakan minggu pertama bulan Juni 2024. Minggu pertama dilakukan validasi serta verifikasi lahan IUP perkebunan di wilayah desa-desa yang berdekatan dengan perkebunan.

"Kemudian minggu kedua sudah bisa dilakukan validasi dan notifikasi kegiatan usaha produktif apa yang ada di desa tersebut. Kegiatan tersebut bisa diberikan tentunya setelah keluarnya SK calon petani KUP yang diberi surat keputusan oleh Bupati dan telah diverifikasi dari pihak desa," 

"Kemudian disampaikan kepada camat dan seterusnya, lalu disampaikan oleh Bupati. Setelah semuanya terpenuhi, baru KUP pada calon penerima bisa terealisasi," demikian kata Ahmadi Riansyah. (WAHYU KRIDA/Y)