PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, mengapresiasi langkah Polres Lamandau dalam menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu-sabu di wilayah Kalimantan Tengah.

Wiyatno menyatakan bahwa tindakan tegas Polres Lamandau merupakan upaya penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Penggagalan peredaran narkotika jenis sabu ini terungkap di Jalan Trans Kalimantan. Dalam hal ini, anggota Polres Lamandau mengamankan barang bukti dengan total berat 33 kilogram sabu. 

Wiyatno menyampaikan bahwa peredaran narkoba di Kalimantan Tengah harus segera diberantas.

"Saya menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, saya mengapresiasi upaya Polres Lamandau dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayah tersebut," katanya, Rabu, 22 Mei 2024.

--page

Wiyatno berharap, masyarakat Kalimantan Tengah dapat berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

"Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/Y)