KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial R (36) warga Kecamatan Kapuas Murung harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap pelaku di sebuah barak di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari pelaku, petugas menemukan 17 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,77 gram yang siap edar.

"Iya, terduga pengedar sabu berinisial R sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, Kamis, 23 Mei 2024.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu unit Handphone, satu buah botol alkohol 70 persen warna putih dan uang tunai Rp450.000.

--page

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI/R)