KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinisial Im (36) warga Kecamatan Dadahup karena kedapatan menyimpan sabu.

Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Dadahup dan saat digeledah ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
"Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," kata AKP Subandi kepada wartawan, Kamis, 23 Mei 2024.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit handphone, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah kotak rokok dan dua buah plastik klip kosong.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI/j)