BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinisial Im (36) warga Kecamatan Dadahup karena kedapatan menyimpan sabu.
Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Dadahup dan saat digeledah ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
"Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," kata AKP Subandi kepada wartawan, Kamis, 23 Mei 2024.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit handphone, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah kotak rokok dan dua buah plastik klip kosong.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI/j)
Kedapatan Simpan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi
Bagikan:

KUALA KAPUAS –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







