PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng menilai Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kuala Jelai masih belum penuhi kriteria teknis.

“Belum memenuhi PPI sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.8/MEN/2012 tentang Pelabuhan Perikanan namun telah memiliki AMDAL,” ungkap Kepala Dislutkan Kalteng, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan ada kriteria teknis suatu Pangkalan Pendaratan Ikan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.8/MEN/2012 tentang Pelabuhan Perikanan.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan peningkatan fasilitas dan pelayanan sehingga PPI Kuala Jelai bisa menjadi sentra perikanan.

Pangkalan nantinya juga bisa dimanfaatkan mendukung pengembangan program Shrimp Estate di Desa Sungai Raja dalam hal pendistribusian produk udang vaname melalui jalur laut.

--page

“Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kuala Jelai merupakan satu dari 7 (tujuh) Pelabuhan Perikanan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Pelabuhan perikanan tersebut sebagai suatu infrastruktur yang dapat memfasilitasi kegiatan usaha penangkapan ikan, berfungsi sebagai sentra nelayan yaitu pusat pengembangan masyarakat nelayan.

Selain itu sebagai, tempat tambat-labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, pusat pemasaran dan pembinaan mutu hasil perikanan, pusat penyuluhan dan pengumpulan data, pusat pelaksanaan pengawasan sumber daya ikan, serta pusat pelayanan informasi. (HERMAWAN DP/j)