BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah memberikan remisi khusus kepada 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kalteng.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-PK 0504-0590 tanggal 5 April 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024.
Tri Saptono menjelaskan, untuk wilayah Kemenkumham Kalteng mendapatkan 5 kuota remisi. Rinciannya, 3 WBP mendapatkan remisi selama satu bulan di Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan, 1 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari di Lapas Kelas II B Sampit, dan 1 WBP mendapatkan remisi 1 bulan di Rutan Kelas II A Palangka.
"Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para WBP ini bisa berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," ujar Tri Saptono, Jumat, 24 Mei 2024.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para WBP dan sebagai upaya untuk mendorong mereka agar dapat kembali menjadi warga negara yang baik setelah menjalani masa hukuman.
--page
"Saya berharap para WBP yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan dapat memperbaiki diri serta kembali ke masyarakat dengan lebih baik lagi," pungkasnya. (PATHUR/j)









