BORNEONEWS, Palangka Raya - Indikator yang lebih mendalam menyangkut angkatan kerja adalah pekerja penuh dan pekerja tidak penuh.
"Pekerja penuh adalah pekerja yang memiliki jam kerja minimal 35 jam per minggu, sementara pekerja tidak penuh adalah mereka yang bekerja dengan jam kerja kurang dari 35 jam per minggu," kata Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Kalteng, Eko Marsoro pada Jumat, 24 Mei 2024.
Pada Februari 2024, kata Eko, di Kalimantan Tengah terdapat 67,59 persen pekerja penuh, sedangkan sisanya 32,41 persen merupakan pekerja tidak penuh.
"Persentase pekerja penuh mengalami penurunan sebanyak 1,03 persen poin dibandingkan dengan Februari 2023," tutur Eko lagi.
Sementara itu, lanjutnya, pekerja tidak penuh terbagi menjadi dua kelompok yaitu setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu.
"Setengah pengangguran adalah mereka yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal atau kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain," jelasnya.
--page
Sementara pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
"Tingkat setengah pengangguran pada Februari 2024 adalah sebesar 8,10 persen, meningkat 2,93 persen poin dibandingkan Februari 2023," bebernya.
Tingkat pekerja paruh waktu adalah 24,31 persen, katanya, turun 1,90 persen poin dibandingkan Februari 2023. (TESTI PRISCILLA/Y)









