SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) Kamarrudin Makalepu mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) harus mengundurkan diri jika maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Ketentuannya yang bersangkutan berhenti sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, " kata Kamarrudin, Sabtu, 25 Mei 2024.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. 

Pasal tersebut menyebutkan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Tahapan Pilkada 2024 di Kotim terus berjalan. Sejumlah partai politik telah menjaring bakal calon kepala daerah untuk mengikuti kontestasi Pilkada. 

--page

Sejumlah nama PNS diketahui mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah diantaranya Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman,  Camat Parenggean Siyono, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Machmoer. 

Sehingga yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai PNS setelah menerima rekomendasi partai untuk maju menjadi calon Bupati atau Wakil Bupati Pilkada 2024. (DEWI PATMALASARI)