PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aktivitas perjudian tidak hanya terjadi secara langsung, namun kini juga melalui media online. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perjudian online di wilayah hukumnya.

Erlan menjelaskan, pihak kepolisian khususnya Polda Kalteng akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memerangi praktik perjudian ilegal secara daring.

"Perjudian online merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan keamanan. Kami tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas ilegal semacam ini," katanya, Minggu, 26 Mei 2024.

Menanggapi maraknya judi online, Erlan menyatakan pihaknya akan mengintensifkan operasi dan penegakan hukum guna menghentikan perjudian online di wilayah Kalteng.

Praktik judi online dibahas khusus dalam Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan atau denda hingga Rp1 miliar.

--page

Kabidhumas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang dijanjikan, serta segera melaporkan segala bentuk perjudian online yang mereka temui.

"Kami membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memberantas perjudian ilegal. Laporkan jika mengetahui adanya situs atau aktivitas perjudian online," ujar Erlan.

Erlan menegaskan, berbagai upaya akan terus ditingkatkan untuk memastikan lingkungan digital di Kalteng bebas dari praktik perjudian ilegal.

"Diharapkan, dengan menerapkan hal tersebut keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, serta penyebaran kasus perjudian online dapat diminimalisir," pungkasnya. (PATHUR/y)