PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, akan memfasilitasi realisasi plasma maupun pembentukan Kelompok Usaha Produktif (KUP), karena hal itu kewajiban yang harus di penuhi oleh perusahaan sesuai dengan undang undang yang berlalu. 

Kepala Dinas Pertanian Kobar Kris Budi Hastuti menjelaskan, pada saat rapat kerja DAD Kobar, pemerintah daerah Kobar pun hadir memberikan paparan perihal Plasma maupun KUP, dimana untuk di wilayah Kobar sendiri hingga saat ini belum ada KUP. 

"Dinas Pertanian sifatnya teknis, yang  mengimplementasikan Permentan yang mengamanatkan Fasilitasi pembangunan plasma KUP, kami menggiring ke pusat, karena muaranya usulan dari Desa, sehingga kami akan Follow up atas usulan tersebut, dan desa harus verifikasi kembali," ujar Kris Budi Hastuti, Senin, 27 Mei 2024. 

Menurutnya, KUP ini peruntukannya bagi perusahaan yang tidak di wajibkan membangun plasma, akan tetapi saat ini ada program KUP sebesar 20 persen , KUP itu terbentuk melalui koperasi. Dan pemerintah daerah mengetahui terbentuknya kelompok tersebut. 

"Pada dasarnya hasil rapat DAD, pihak perusahaan telah menyetujui, seperti contoh PT Astra karena memang Astra tidak miliki plasma, karena Astra mulai beroperasi saat itu belum adanya aturan plasma itu, akan tetapi PT Astra pun setuju memberikan pola kemitraan dengan masyarakat setara dengan plasma dalam bentuk KUP itu," tuturnya.

Pada prinsipnya lanjut Kris Budi Hastuti, pemerintah daerah Kobar mendukung dan memberikan tempat untuk musyawarah baik masyarakat dan perusahaan, dimana pihak perusahaan berkewajiban memenuhi apa yang tertuang dalam aturan. 

--page

"Samahalnya dengan tuntutan Gema Aruta dengan PT BJAP 2, tim yang bentuk oleh pemerintah daerah telah melaksanakan tugasnya melakukan Validasi dan verifikasi di lapangan, saat ini tinggal masyarakat membentuk kelompok, sementara lahannya sudah ada, setelah itu baru pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan," imbuhnya. 

Kris Budi Hastuti juga menambahkan, tidak ada masalah yang tidak bisa di selesaikan, asalkan semua pihak tetap menjunjung tinggi musyawarah maka akan menemukan solusi yang terbaik. (DANANG/j)