PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemprov Kalteng kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Periksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2023.

Predikat WTP terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2023 ini menjadi yang ke 10 kalinya diraih oleh Pemprov Kalteng dari BPK RI setelah 9 tahun lalu pemprov meraih WTP secara berturut-turut.

Pada Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan II tahun 2024 DPRD Kalteng, secara resmi BPK RI menyerahkan dokumen LHP terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2023, Senin, 27 Mei 2024.

Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Oleh karena itu pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan  perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan kemanfaatan untuk masyarakat.

--page


"Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, oleh lembaga penyelenggara negara atau lembaga penyelenggara pemerintahan menjadi tuntutan penting, kebutuhan dan kewajiban yang harus dilaksanakan," ucapnya.

Pemprov Kalteng sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tambahnya memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap dokumen LKPD.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksanaan dokumen LKPD wajib disampaikan kepada DPRD dalam mekanisme paripurna DPRD, untuk selanjutnya dipelajari, dibahas dan diserahkan kepada pemda guna masukan perbaikan kinerja.

"Hasil pemeriksanaan laporan pemda, kita harapkan dapat memberikan kesimpulan penilaian kinerja keuangan Pemprov Kaltenf tahun anggaran 2023 ber-predikat memuaskan atau WTP," ujarnta.

Ia menambahkan, capaian penetapan opini wtp ini penting mengingat, wtp sebagai tolak ukur kinerja keuangan pemerintah daerah, merupakan hasil kesimpulan dari semua proses audit yang dilakukan BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah, terhadap penyelenggaraan pengelolaan keuangan.

Sementara itu Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengapresiasi BPK RI yang telah bekerja keras dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng, sehingga proses pemeriksaan dan penyusunan LHP LKPD Pemprov Kalteng tahun anggaran 2023 telah selesai.

Kemudian terkait dengan sejumlah catatan dari BPK RI agar bisa segera ditindak lanjuti, sehingga laporan keuangan Pemprov Kalteng benar-benar bisa sempurna demi mewujudkan pemgelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

"BPK RI memberikan tenggat waktu 60 hari untuk menyelesaikan apa yang menjadi catatan, kita minta sbelum 60 hari semua sudah kelar, dan kita minta Sekda Kalteng bisa mengkoordinir penyelesaian catatan tersebut," tandasnya. (DONNY D/Y)