KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu, penghitungan dan penetapan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Fovere Hotel pada Senin malam, 27 Mei 2024.

Kegiatan ini dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi yang diwakili Asisten I Setda Kapuas, Romulus, perwakilan unsur Forkopimda, Kaban Kesbangpol Yunabut, Sekretaris DPRD Kapuas, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo.

Rapat pleno ini dipimpin langsung Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah didampingi Komisioner KPU Kapuas, dihadiri para pimpinan atau perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah setempat.

"Kami baru mendapatkan surat dari KPU RI, dan kita langsung diberikan perintah dari pimpinan KPU Provinsi Kalteng untuk melaksanakan pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kapuas pada malam ini," kata Deden dalam sambutannya.

Dirinya mengapresiasi atas kehadiran semua undangan, karena ini merupakan kegiatan akhir dari pelaksanaan Pemilu 2024 atas pemilihan anggota DPRD Kapuas.

--page

"Kita memahami semua perjalanan cukup panjang sampai malam hari ini akan kita putuskan dan akan dibuat berita acaranya mengenai perolehan kursi dan calon terpilih,"

"Selanjutnya kami akan menyerahkan ini ke Sekretaris DPRD Kapuas untuk diproses, sebagaimana kita ketahui akhir masa jabatan Anggota DPRD Kapuas kalau tidak salah tanggal 19 Agustus 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kapuas, Gagah Christiantoro selaku panitia pelaksana kegiatan mengatakan, diadakannya rapat pleno ini berdasarkan surat dinas dari KPU RI Nomor 789 Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perlu kami sampaikan bahwa perjalanan Pemilu 2024 ini kita semua sudah menjalani. Tahapan ini merupakan penghujung dari rangkaian tahapan Pemilu 2024," ucapnya.

Kabupaten Kapuas sendiri diketahui merupakan satu satunya daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang belum menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kapuas.

"Kapuas belum menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dikarenakan kemarin kita ada gugatan di MK dengan nomor register 214 yang baru dibacakan putusannya pada tanggal 22 Mei 2024 di Jakarta," jelasnya.

--page

Sehingga, setelah dibacakannya putusan MK tersebut maka baru bisa dilakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kapuas hasil Pemilu 2024.

"Putusannya di MK baru dibacakan 22 Mei 2024 itu dengan permohonannya dianggap gugur itu putusannya, sehingga sampailah pada kegiatan malam hari ini " tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kapuas, mulai dari Daerah pemilihan (Dapil) 1 sampai dengan Dapil 5 Kapuas. (DODI/y)