BORNEONEWS, Bartim - DPRD Barito Timur (Bartim) akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Perkebunan dan Lahan berkesinambungan serta Pengelolaan Pelabuhan Daerah.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Bartim, Ahmad Huzairin mengatakan, pembentukan Perda perkebunan dan lahan dimaksudkan membantu masyarakat membangun kebun dan harapannya nanti masyarakat setempat memiliki kebun karet dan kebun sawit.
Untuk mendapatkan lahan kebun bagi Perusahaan Daerah (Perusda), pemerintah daerah meminta investor perkebunan sebanyak 10% dari luas areal perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sedangkan Perda Pengelolaan Pelabuhan Daerah nantinya akan mengatur tentang lalu lintas barang,” ujar Ahmad Huzairin kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).
Anggota Dewan dari Partai Hanura ini menyampaikan, dengan terbentuknya Perda dimaksud peningkatan perekonomian masyarakat setempat menjadi terlihat nyata dan kesejahteraannya juga mengalami peningkatan lantaran lapangan pekerjaan menjadi bertambah bagi masyarakat setempat.
Ia mencontohkan pada implementasinya dan pelaksanaanya nanti kita akan melibatkan masyarakat untuk turun serta dalam pengelolaannya pelabuhan seperti membentuk koperasi bongkar muat oleh masyarakat lokal secara otomatis hal tersebut menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya.
“Pelabuhan tersebut berfungsi untuk bongkar muat barang, sembako, cpu, batu bara dan barang lainnya. Secara otomatis akan ada Retrebusi Daerah dan menambah PAD,”ucap Ketua Partai Hanura Bartim ini.
Huzairin mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan Raperda dimaksud dan menyiapkan rancangan dan naskah akademiknya. Dan pada awal juli 2016 mendatang DPRD akan membahas Perda tersebut.
Ia mengungkapkan, dalam pembahasan nantinya pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Mulawaraman di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Setelah selesai draf Perda itu akan dilakukan uji kelayakan kepada publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan." (AMAR ISWANI/N).








