BORNEONEWS, Bartim - DPRD Barito Timur  (Bartim) akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Perkebunan dan Lahan berkesinambungan serta Pengelolaan Pelabuhan Daerah.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Bartim, Ahmad Huzairin mengatakan, pembentukan  Perda perkebunan dan lahan dimaksudkan membantu  masyarakat membangun kebun dan harapannya nanti masyarakat setempat memiliki kebun karet dan kebun sawit.

Untuk mendapatkan  lahan kebun bagi Perusahaan Daerah  (Perusda), pemerintah daerah meminta investor perkebunan sebanyak  10%  dari  luas areal perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sedangkan Perda Pengelolaan Pelabuhan Daerah nantinya akan mengatur tentang  lalu lintas barang,” ujar Ahmad Huzairin kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).

Anggota Dewan dari Partai Hanura ini menyampaikan, dengan terbentuknya Perda dimaksud peningkatan perekonomian  masyarakat setempat menjadi terlihat nyata dan kesejahteraannya juga mengalami peningkatan  lantaran lapangan pekerjaan menjadi bertambah bagi masyarakat setempat.

Ia mencontohkan pada implementasinya dan  pelaksanaanya nanti kita akan melibatkan masyarakat untuk turun serta dalam pengelolaannya pelabuhan seperti  membentuk koperasi bongkar muat oleh masyarakat lokal  secara otomatis hal tersebut menciptakan  lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya.

“Pelabuhan tersebut  berfungsi untuk bongkar muat barang, sembako, cpu, batu bara dan barang lainnya. Secara otomatis akan ada Retrebusi Daerah dan  menambah PAD,”ucap Ketua Partai Hanura Bartim ini.

Huzairin mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan Raperda dimaksud dan menyiapkan rancangan dan naskah akademiknya. Dan pada awal juli  2016 mendatang DPRD akan membahas Perda tersebut.

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan nantinya pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Mulawaraman di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Setelah selesai draf  Perda itu akan dilakukan uji kelayakan kepada publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan." (AMAR ISWANI/N).