PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - TD (35), seorang pemilik toko kelontong di Palangka Raya, membuat status WhatsApp dengan foto KTP berinisial SA meninggal dunia karena sebuah kecelakaan.

Kejadian ini terungkap ketika SA (20), warga Kota Palangka Raya, bersama kakak kandungnya mengadu kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin atau akrab disapa Cak Sam.

Mereka merasa tidak terima karena TD membuat status WhatsApp menggunakan KTP milik SA dan menyebutkan bahwa SA telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Di hadapan Cak Sam serta SA dan kakaknya, TD mengaku melakukan tindakan tersebut karena SA memiliki hutang sebesar Rp 17 ribu saat berbelanja di tokonya dan meninggalkan KTP sebagai jaminan.

"Hutang tersebut sudah lima hari belum dibayar, yang membuat TD merasa geram dan perlu mengambil tindakan," ungkap Cak Sam, Selasa, 28 Mei 2024.

--page

Cak Sam kemudian memberikan pembinaan dan edukasi kepada TD, menjelaskan bahwa tindakannya tersebut melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

"Setelah mendapatkan pembinaan, TD membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada SA dan keluarganya. TD berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang," pungkasnya. (PATHUR/H)