BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Barut, melakukan percepatan pelayanan perizinan. Langkah itu diharapkan dapat menarik minat para investor atau pengusaha untuk berinvestasi di Barito Utara, sebagaimana visi ke dua, meningkatkan akses mutu layanan pendidikan, kesehatan, dan perizinan untuk penyiapan lapangan kerja dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Kepala BPMPTSP Barito Utara, H Ideal Safawi, Rabu (1/6/2016), memaparkan, kegiatan ini dilaksanakan untuk membuat kemudahan-kemudahan pelayanan yang diharapkan dari dinas instansi dapat memberi dokumen mengenai payung hukum dari masing-masing instansi yang berkaitan dengan perizinan. Termasuk standar operasional prosedur (SOP), karena ada 83 SOP tentang perizinan dan 27 SOP tentang non perizinan, sehingga total yang harus diselesaikan ada 110 SOP perizinan.
Batara H Nadalayah dan Sekda H Jainal Abidin, mengungkapkan hal itu saat melaksanakan rapat sinergitas dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu bersama sejumlah dinas intansi terkait yang mengeluarkan perijinan dalam rangka percepatan pelayanan perijinan bagi masyarakat selaku penerima layanan di aula Setda lantai I, Rabu (1/6/2016).
Berdasarkan hal itu, BPMPTSP ingin membuat penanganan pelayanan perizinan yang memiliki kepastian hukum dengan sistem dan prosedur jelas. Termasuk pencanangan pelayanan satu hari yaitu One Day Service yang sudah dijalankan yaitu pelayanan murah dan ramah. Ini yang menjadi revolusi mental dengan sumber daya manusia (SDM) profesional.
“Kita ingin membuat penanganan pelayanan perizinan yang cepat murah dan ramah serta kemudahan-kemudahan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Sehingga diharapkan adanya kepuasan dari masyarakat pengurus perizinan dan ujung-ujungnya untuk peningkatan atau mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Sejauh ini penghasilan terbesar berasal dari izin mendiri bangunan (IMB) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP), sementara Pemkab belum memiliki database IMB dan SIUP. Untuk itu, ke depan data tersebut harus dimiliki, sebab dari tahun ke tahun akan terlihat perkembangan perizinan yang ada.
Pengertian dari pelayanan satu pintu ini bahwa tidak ada lagi masyarakat mencari pelayanan perizinan atau rekomendasi ke dinas intasi lain, semua terfokus pada satu tempat yaitu dikantor BPMPTSP Barito Utara.
Dengan adanya penugasan tenaga teknis perizinan dari dinas intansi lain minimal dua orang petugas untuk membantu BPMPTSP, sehingga orang-orang atau masyarakat tidak perlu lagi kesana kemari mengurus perizinannnya,” tegasnya.
Ke depan yang diperlukan adalah tenaga teknis yang memiliki SDM profesional mengenai perizinan ini, sebab dibutuhkan adanya aplikasi perizinan guna menunjang pelayanan cepat. Karena di Kabupaten Batara ini ada 16 perizinan yang masuk One Day Service yang sudah ada di BPMPTSP termasuk IMB. (RAMADANI/N).








