BORNEONEWS, Palangka Raya - Potensi penipuan online bisa terjadi di era industri 4.0. menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum, Suriansyah Halim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat tindakan penipuan daring.
Menurut Suriansyah Halim, pelaku penipuan online seringkali tidak dikenal dan berupaya menjebak korban melalui media sosial.
"Saya menekankan pentingnya memastikan keabsahan suatu informasi daring dengan meminta surat resmi. Jika tidak ada izin resmi, hal tersebut dapat menjadi indikasi penipuan," katanya, Selasa, 28 Mei 2024.
Suriansyah menyarankan untuk melakukan pengecekan terhadap lembaga keuangan resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan transaksi keuangan.
Menurutnya masyarakat yang lebih terampil dalam penggunaan media sosial cenderung dapat menghindari penipuan online, sementara mereka yang kurang paham lebih rentan menjadi korban.
Penipuan online dapat berdampak buruk bagi korban, baik dalam hal kerugian finansial maupun hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar sesuai Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
--page
Suriansyah Halim juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengambil keputusan online dan tidak ragu melaporkan dugaan penipuan kepada pihak berwajib.
"Waspada dan bijak dalam bertransaksi online menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari ancaman penipuan," pungkasnya. (PATHUR/R)









