BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kuala Pembuang.
Hal ini disampaikan Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Kompol Hendry dalam kegiatan press release, Selasa, 28 Mei 2024.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 12 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Budi Utomo RT 20, Kelurahan Kuala Pembuang II. Korban, R (65), seorang tokoh masyarakat di Kuala Pembuang,
Saat kejadianm korban bersama istrinya ke bengkel sofa milik anaknya. Setelah tiba, korban berniat memotong rambut di kediaman anaknya yang berjarak sekitar 90 meter dari bengkel tersebut.
Ketika kembali untuk menjemput istrinya dan mau pulang untuk melaksanakan salat Jumat, korban mendapati sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam biru dengan nomor polisi KH 3495 PG yang diparkir dengan kunci masih menempel telah hilang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkannya ke Polres Seruyan.
Kejadian kedua terjadi pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, seorang pedagang pentol, setelah selesai berjualan, menurunkan tempat jualannya dari motor dan masuk ke dalam rumah.
Ketika berada di dalam rumah, korban mendengar suara dari luar dan melihat seorang terduga pelaku sedang menuntun motor miliknya, kemudian menghidupkan mesinnya dan melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dibantu oleh rekaman CCTV, akhirnya terungkap ciri-ciri pelaku yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan,“ katanya.
Pelaku, H (41), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Sampit, Kotawaringin Timur. Sementara satu pelaku lainnya, HM, masih dalam pencarian dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
--page
Barang bukti berupa dua sepeda motor hasil pencurian berhasil diamankan di semak belukar Jalan Raya Desa Bangun Harja, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku yang merupakan residivis ini kita amankan, sementara rekannya masih dalam pengejaran “ tandasnya. (FAHRUL/R)









