BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bagian SDM (Personel) Polresta Palangka Raya Kompol Suyatno menekankan bahwa anggota polisi khususnya personel Polresta Palangka Raya dilarang bermain judi online.
Hal ini karena praktek judi online dapat merugikan anggota polisi dan bertentangan dengan tugas pokok mereka sebagai aparat penegak hukum.
Kompol Suyatno mengatakan bahwa praktek judi online dapat menyebabkan berbagai kerugian bagi siapa saja yang terlibat.
Ia menyebutkan bahwa malas melaksanakan tugas, terlilit hutang, ketidakharmonisan dalam membina rumah tangga, dan bahkan bunuh diri sebagai beberapa konsekuensi buruk dari judi online.
"Praktek judi online bertentangan dengan tugas pokok polisi sebagai aparat penegak hukum. Saya mengimbau anggota polisi Palangka Raya untuk berkomitmen dalam memberantas permainan judi online," katanya, Selasa, 28 Mei 2024.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar oleh polisi untuk melawan judi online. Pada 2021, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan perintah yang sama melawan judi online.
--page
"Larangan ini bertujuan untuk melindungi anggota polisi dari kerugian potensial dan memastikan bahwa mereka fokus pada tugas mereka sebagai aparat penegak hukum," pungkasnya. (PATHUR/R)









