KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (30) yang melakukan  aksi pencurian handphone milik seorang warga di Jalan Budi Utomo, Kuala Pembuang.

Pengungkapan kasus ini terbantu oleh rekaman CCTV yang terpasang di kediaman korban.

"Pelaku berhasil kita amankan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan melakukan penyelidikan dan terbantu dari rekaman CCTV," kata Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui  Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry,  saat memimpin konferensi pers, Selasa, 28 Mei 2024.

Pelaku yang tinggal di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Timur, diamankan saat sedang nongkrong dengan teman-temannya.

Aksi pencurian terjadi ketika korban meletakkan handphonenya di ruang tengah sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban. Identitas terduga pelaku terungkap berkat bantuan rekaman CCTV.

"Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari CCTV di rumah korban, diketahui identitas dan keberadaan pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil diamankan bersama barang bukti handphone yang dicuri," tambah Kompol Hendry.

--page

Akibat perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (FAHRUL/R)