BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian resor (Polres) Lamandau melakukan razia makanan kadaluarsa  di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Hasilnya, puluhan jenis produk makanan disita karena terbukti kadaluarsa.

Razia dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lamandau, Kompol Rohman Yongky, serta menerjunkan lebih dari 15 orang anggota Polres yang merupakan gabungan dari sejumlah kesatuan seperti Intelejen, Satreskrim, Satreskoba dan anggota Sabhara Polres Lamandau.

Kegiatan inipun dilakukan sebagai bentuk respon pihak kepolisan dalam melakukan pencegahan maraknya produk makanan larang edar dan kadaluarsa di masyarakat, khususnya jelang memasuki bulan Ramadhan.

Anggota Polres melakukan razia di sejumlah pusat perbelanjaan, mulai dari beberapa mini market di sejumlah ruas jalan perkotaan seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Batu Batanggui, hingga Jalan Trans Kalimantan, hingga toko-toko kelontongan yang berada di pasar tradisional Nanga Bulik.

Di mini market jalan Ahmad Yani, berinisial 'A' misalnya, anggota Polres menemukan sejumlah produk makanan yang sudah tidak layak konsumsi karena kadaluarsa. Seperti halnya sejumlah produk makanan jenis roti, kue kering dan juga mayones yang masih dijajakan bebas dengan produk makanan lainnya.

Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah toko klontongan yang ada di pasar tradisional Nanga Bulik. Di sejumlah toko petugas mendapatkan setidaknya empat dus besar aneka produk makanan ringan dan bahan minuman aneka rasa yang juga kadaluarsa. Meskipun sejumlah produk tersebut disimpan terpisah dari barang jualan lainnya, tetapi masih berada di tempat produk makanan yang dijual bebas.

Beberapa penjual pun merelakan berbagai produk kadaluarsa itu untuk dibawa polisi.

"Untuk beberapa produk ini memang expired, makanya kita pisahkan untuk kami kembalikan lagi kepada suplaier. Cuma sudah lama belum ada suplaiernya, jadi barangnya masih kami simpan," kilah seorang pemilik toko yang enggan menyebutkan namanya, kala memberi penjelasan aparat kepolisian.

Beberapa produk makanan yang terbukti kadaluarsa yang antara lain adalah beberapa jenis jajan ringan jenis snack, cokelat, bahan minuman aneka rasa, kopi bubuk, susu bubuk, wafer, hingga beberapa toples sozis. Tak sedikit di antara produk makanan tersebut masih beredar meskipun tahun kadaluarsa di tahun 2015.

Menyikapi banyaknya produk kadaluarsa tersebut, Kompol Rohman Yongky, dan sejumlah aparat yang melakukan razia dan sidak ini tidak memberikan sanksi terhadap para penjual produk kadaluarsa dan pemilik toko yang terbukti barangnya banyak yang tidak layak edar.

Meski demikian, aparat kepolisian tampak memberi teguran kepada para penjual dan pemilik toko yang bersangkutan. Selebihnya, pihaknya tetap melakukan sita atas sejumlah produk kadaluarsa untuk diambil kemapolres dan direncanakan untuk dimusnahkan. Tidak kurang dari 5 dus besar aneka produk kadaluarsa disita.

"Memang kami tidak berikan sanksi apapun, akan tetapi kami mengingatkan dan menegur para pemilik toko dan para penjual barang untuk tidak menjual produk terlarang dan tidak layak edar karena rusak, kadaluarsa dan ekspayer. Sehingga semua pihak teliti dan mencegah peredarannya," terang Yongky.

Selebihnya, Yonky juga berharap agar masyarakat sama-sama melakukan antisipasi dan teliti dalam membeli atau mengonsumsi produk makanan. Apalagi, kata dia, mayoritas barang kadaluarsa yang ditemukan ternyata justru banyak yang sring dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak. Misalnya bahan makanan ringan yang sering dikonsumsi seperti bahan sozis goreng atau bahan pentol sozis.

Meskipun di berbagai kota-kota besar seringkali ada oknum yang sengaja menjadi pengepul aneka produk makanan ekspayer dan didaur ulang sedemikin rupa untuk mencari keuntungan sesaat, Yongky memastikan bahwa berdasarkan hasil investigasi kepolisian selama ini, belum tercium adanya indikasi penyalahgunaan produk makanan berbahaya secara sengaja, khususnya di Kota Nanga Bulik. (HENDI NURFALAH/m)