BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas telah menggelar rapat kerja membahas Rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), bertempat di ruang rapat gabungan dewan, baru-baru ini.
Dalam rapat membahas Raperda yang sedang pihaknya godok tersebut, dihadiri para damang kepala adat dan mantir serta dihadiri pihak eksekutif.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie mengatakan masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh, sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari NKRI.
“Karena itu DPRD melalui agenda Pansus ll semalam kita mengundang Damang se Kabupaten Kapuas dan diikuti para mantir dan Dewan Adat Dayak sudah direncanakan sebelumnya, Raperda yang digodok melalui Pansus ll erat hubungannya dengan tugas ke Damangan," kata Darwandie, Kamis, 30 Mei 2024.
Karena, lanjut dia pertemuan tersebut penting dilakukan, mengingat Raperda ini pertama adalah memberikan perintah kepada masyarakat untuk membentuk kelompok masyarakat hukum adatnya.
--page
Termasuk Raperda ini juga memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat yang meliputi pengakuan terhadap hak-haknya.
“Khususnya dalam rangka mengelola, pemanfaatan kawasan hutan adat dan kawasan hutan adat yang dikuasai secara perseorangan,” jelasnya. (DODI/H)









