PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2024 pihak kepolisian telah menangani 14 kasus informasi hoaks.

Menurutnya penanganan informasi hoaks menjadi fokus utama karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

Kasus hoaks tersebut terjadi secara bertahap dari Januari hingga Mei, dengan jumlah kasus terbanyak terjadi pada bulan Mei.

Dalam penanganan kasus hoaks di Kalimantan Tengah, Polda memberikan prioritas pada pendekatan restorative justice kepada para oknum masyarakat yang terlibat. Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang belum menyadari bahayanya menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah, Ipda Shamsudin, menambahkan bahwa dari 14 kasus hoaks yang ditangani, sebagian besar melibatkan penyebar informasi hoaks dan sebagian lainnya merupakan pembuat informasi hoaks.

"Informasi hoaks sering kali muncul karena asumsi sendiri dari oknum masyarakat dan tersebar melalui media sosial," Ungkap Ipda Shamsuddin, Kamis, 30 Mei 2024.

Contohnya, warga Kota Palangka Raya membuat informasi di Facebook tentang percobaan begal yang sebenarnya hanya akibat ban mobil yang sudah lama dan terkelupas.

Beberapa oknum warga sengaja membuat informasi hoaks untuk kepentingan pribadi, seperti menagih utang.

Meskipun UU ITE mengancam dengan sanksi kurungan badan selama enam tahun bagi pelaku hoaks, Polda Kalimantan Tengah lebih mengutamakan pendekatan pembinaan.

--page

Edukasi tentang bahaya informasi hoaks diberikan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjerumus dalam menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Upaya ini diharapkan dapat mencegah penyebaran hoaks di masa mendatang dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebenaran informasi," pungkasnya. (PATHUR/R)