BORNEONEWS, Palangka Raya - Koordinator Tim Verifikasi dan Validasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Provinsi Kalteng untuk Kota Palangka Raya, I Wayan Muliana menjelaskan bahwa Pra-PPDB harus diikuti oleh calon peserta didik baru melalui Sipenda dengan mengakses laman https://sipenda.disdik.kalteng.go.id agar nanti dapat memperoleh akses untuk mendaftar di sekolah dalam zonasinya.
"Berkas yang diunggah dalam Pra-PPDB ini adalah pindaian atau scan PDF Kartu Keluarga, KTP Orang Tua, Akta Kelahiran, Rapor Semester 5, dan kartu PIP/KIP/PKH/DTKS, dan SKL," kata Muliana dalam rilisnya pada Kamis, 30 Mei 2024.
Sosialisasi ini disampaikan di aula SMAN 5 Palangka Raya dengan mengundang kepala-kepala SMP/MTs Kota Palangka Raya dan operatornya yang sekolahnya berada dalam zonasi PPDB SMAN 5 Palangka Raya, yakni dari Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Palangka, dan Kelurahan Menteng.
"Semua berkas harus benar dan tampak jelas untuk diverifikasi. Baca dan pahami dengan cermat ketentuannya. Jika ada hal yang perlu ditanyakan, calon peserta didik baru dapat mengajukan pertanyaan," tegas Muliana
Setelah melakukan Pra-PPDB dan berkas diterima, lanjutnya, calon peserta didik baru nanti akan mendapatkan pin atau token untuk mendaftarkan diri dalam PPDB.
--page
"Ingat Pra-PPDB ini akan berakhir pada 31 Mei 2024. Sekali lagi, perhatikan dan pahami sejelas-jelasnya ketentuan Pra-PPDB agar mudah mengikutinya dan melengkapi persyaratannya dengan lengkap dan benar," tegasnya lagi.
Sedikit tanya jawab pun berlangsung dalam sosialisasi itu. Klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut pun disampaikan. Tentu tak sebatas di sini. Para orang tua dan calon peserta didik baru perlu memahami prosedur Pra-PPDB ini sebelum mendaftar dalam PPDB. (TESTI PRISCILLA)









